Laporkan Pengaduan anda disini !
SOP PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman yang berisi tahapan. Langkah-langkah, Prosedur-porsedur operasional, Standar yang ada dalam suatu organisasi. SOP ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah atau tindakan dan penggunaan fasilitas pemrosesan dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu organisasi, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar dan sistematis.
Berikut SOP pemeriksaan khusus pengaduan inspektorat Kabupaten Lampung Utara
KLIK DISINI
BAGAN ALIR (FLOWCHART) PELAYANAN PENGADUAN
Bagan Alir (Flowchart) merupakan diagram alir untuk menggambarkan langkah, urutan dan keputusan sebuah proses dalam suatu sistem.
Berikut bagan alir (Flowchart) dalam sistem pelayanan pengaduan masyarakat berbasis website Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
PENGADUAN MASYARAKAT
Penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 68 Tahun 2023.
Pengaduan masyarakat salah satu bentuk partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan, yang perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip penanganan Pengaduan Masyarakat antara lain :
- Kepastian Hukum;
- Transparansi;
- Koordinasi;
- Tidak Diskriminatif;
- Efektivitas dan Efisiensi;
- Akuntabilitas;
- Objektivitas;
- Proporsionalitas;
- Kerahasiaan;
Sumber Pengaduan Masyarakat yang ditangani oleh Inspektorat Bersumber dari :
- Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah;
- Badan Hukum;
- Partai Politik;
- Organisasi Masyarakat;
- Media Massa;
- Perorangan.
Ruang Lingkup Pengaduan Masyarakat yang ditangani oleh Inspektorat meliputi :
- Penyalahgunaan Wewenang;
- Hambatan dalam pelayanan masyarakat;
- Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
- Gratifikasi dan Pungutan diluar Ketentuan;
- Pelanggaran Disiplin PNS;
- Pelanggaran terhadap tata laksana/Regulasi.
Proses Pencatatan Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh Inspektorat, Harus memuat unsur unsur :
- Data surat pengaduan: Nomor dan Tanggal, dan Perihal;
- Identitas Pelapor: Nama, Alamat, Pekerjaan;
- Identitas Terlapor: Nama, Alamat, Jabatan/Tugas dan Tanggungjawab, Unit Kerja Terlapor;
- Materi Pengaduan dan/atau bukti pendukung pengaduan; dan
- Lokasi Kasus.
Informasi Tindak Lanjut Hasil Pengaduan Masyarakat hubungi di nomor Whatsapp (+62 812-7204-0880)
KLIK LINK INI UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN
KLIK DISINI