INSPEKTUR

  1. Inspektur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur mempunyai fungsi:
    a. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    b. pemimpin pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviuw, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
    c. pemimpin dan pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
    d. pengkoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan;
    e. pengkoordinasian pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.