Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD), Auditor, dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelompok jabatan fungsional mempunyai fungsi:
a. pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
b. penyususnan reviuw, rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan;
c. penyusunan reviuw laporan kinerja instansi pemerintah;
d. penyiapan bahan pelaporan evaluasi sistem pengendalian internal;
e. pemeriksaan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
f. pemeriksaan terpadu dan berkala termasuk pemeriksaan hibah dan bantuan sosial;
g. penyusunan bahan penilaian dan pelaksanaan dan reformasi birokrasi;
h. pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayan publik;
i. penyusunan pedoman dan standart pelaksaan di bidang pengawasan;
j. penyiapan bahan koordinasi, pendampingan, konsistensi dan fasilitasi program pengawasan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Mendampingi / memberikan keterangan keterangan Ahli dalam proses penyelidikan, mengendalikan tekhnis pelaksanaan kegiatan pengawasan audit,evaluasi,reviu pemantauan dan pengawasan lainnya.
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja, tujuan tertentu, audit khusus,evaluasi, reviu,pemantauan dan penugasan pengawasan lainnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kompleks yang tinggi pada audit kinerja, audit tujuan tertentu, evaluasi,reviu,pemantauan dan pengawasan lainnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kompleks yang sedang pada audit kinerja, audit tujuan tertentu, evaluasi,reviu,pemantauan dan pengawasan lainnya.