Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam hal melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur.
- Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat.
- Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi;
a. pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Sekretaris dibantu oleh:
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; dan
c. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. - Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
b. pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
d. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penginventarisasian hasil pengawasan;
b. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
e. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga.
e. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
f. pelaksanaan perbendaharaan;
g. pelaksanaan verifikasi, akuntasi dan pelaporan keuangan dan aset; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.