Inspektorat Pembantu

  1. Inspektorat Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu Wilayah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur dan pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan serta pelaksana administrasi Inspektur Pembantu Wilayah.
  2. Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    a. Inspektorat Pembantu Wilayah I;
    b. Inspektorat Pembantu Wilayah II;
    c. Inspektorat Pembantu Wilayah III;
    d. Inspektorat Pembantu Wilayah IV, dan
    e. Inspektorat Pembantu Khusus
  3. Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah, sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah ditetapkan.
  4. Inspektorat Pembantu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), mempunyai fungsi:
    a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
    b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
    c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
    e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
    f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    g. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
    h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
    i. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
    j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Pembagian tugas dan fungsi ke dalam masing-masing unit kerja Inspektorat Pembantu Wilayah didasarkan pada rumpun urusan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dengan memperhatikan beban kerja dan kebutuhan.