Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Inspektorat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi dan pengawasan;
    b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviuw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
    d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
    e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
    f. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Daerah;
    g. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
    h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  4. Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah, Inspektur wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  5. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan super visi kepada Inspektorat dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  6. Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.