Tugas Pokok dan Fungsi
- Inspektorat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi dan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviuw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Daerah;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. - Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah, Inspektur wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan super visi kepada Inspektorat dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.