Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

sosialisasi pengendalian

Untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Utara bebas korupsi, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang di hadiri oleh Bupati Lampung Utara yang di wakili oleh Asisten I Setdakab Lampung Utara, Mankodri, SH.MM. pada, Senin (31/5/2021) bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu hadir pula dari Kepolisian Resor Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi/ Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Hi. Erwinsyah, S.STP,.M.Si.

“Terima kasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting untuk Masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” tutur Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Mankodri, SH, MM mengawali sambutannya.

Kemudian menurutnya, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara  mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.

Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Pencegahan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung utara perlu adanya upaya yang kongkret diantaranya, kami telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor  31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sesuai dengan arahan KPK, selain penyusunan regulasi kami juga telah membentuk unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Lampung Utara,” tuturnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya berpesan agar, “Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh nara sumber serta dapat menyampaikannya kembali informasi tersebut di lingkungannnya masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Utara dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Hi. Erwinsyah, S.STP,.M.Si, Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi/ Inspektur Kabupaten Lampung Utara dalam sambutan nya menyampaikan, “Terkait Monitoring Control for Prevention ( MCP) Allhamdulillah Kabupaten Lampung Utara ini mengalami kenaikan skor dari 70 % menjadi 74 %, mudah-mudahan semakin tahun semakin meningkat serta manfaatnya semakin bisa dirasakan oleh masyarakat, dan semoga Kabupaten Lampung Utara dapat masuk ke dalam salah satu daerah yang mendapatkan dana Instensif Dana Daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, Pencapaian MCP meliputi delapan indikator, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah serta Tata Kelola Dana Desa. (INS/APIP/DISKOMINFO)

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest